a. bahwa kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana hutan lainnya mempunyai fungsi hidro-orologis yang sangat panting artinya untuk tata air, pengawetan tanah dan lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan ; b. bahwa disamping fungsi hidro-orologis tersebut diatas kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat mempunyai potensi yang cukup besar untuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara ; c. bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pengurusan dan pengusahaan atas kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan suatu cara yang dapat meningkatkan baik fungsi hidro-orologis-nya maupun potensinya dalam rangka pemasukan pendapatan Negara; d. bahwa PERUM PERHUTANI yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 dan diberi tugas untuk mengurus serta mengusahakan areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Tingkat I Jawa Timur, adalah tepat untuk diserahi tugas pula mengurus dan mengusahakan areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat; e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menarik kembali urusan bidang kehutanan, yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I Jawa Barat, serta menambah Unit Kerja PERUM PERHUTANI dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat ; f. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkannya di dalam Peraturan Pemerintah ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.