a. bahwa Perusahaan Negara Industri Sandang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969; b. bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektifitas usaha, dipandang perlu untuk mendirikan dua buah unit Perusahaan Perseroan yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit I dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit II; 7
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.