a. bahwa untuk menjamin terselenggarakannya fungsi Bank Pembangunan Indonesia sebagai suatu lembaga keuangan yang menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah dibidang pembangunan, dipandang perlu untuk menambah jumlah modal dasar Bank tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Prp Tahun 1962, penambahan modal dasar tersebut pada sub a perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.