a. bahwa dalam rangka perkembangan perdagangan internasional dipandang perlu untuk segera melaksanakan penggunaan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) terhadap susunan jenis barang-barang pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia (S. 1873 No. 35 sebagaimana telah dirobah dan ditambah); b. bahwa untuk melaksanakan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature, dipandang perlu untuk menyempurnakan susunan serta besarnya tarip bea masuk sesuai dengan penggolongan jenis barang-barang menurut klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature; c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dianggap perlu untuk merobah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.