a. bahwa dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan tentang tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) kepada anggota ABRI sebagaimana diatur dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 ; b. bahwa dipandang perlu untuk memperpanjang masa berlakunya pemberian tunjangan pangan dalam bentuk natura, dan oleh karenanja perlu merobah dan atau menambah Peraturan PemerintahNomor 14 tahun 1967;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.