a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada dalam lingkungan Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut; b. bahwa perlu melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam bidang perikanan setelah B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara dibubarkan; c. bahwa untuk effisiensi dan ketertiban, perlu mendirikan Perusahaan Negara dalam bidang Perikanan; d. bahwa perlu mengesahkan pendirian suatu Perusahaan Negara yang dibentuk mendahului Peraturan Pemerintah ini; e. bahwa Perusahaan Negara yang didirikan ini harus merupakan alat revolusi yang lebih mendekat pada maksud tujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan azas Dekon dalam bidang perikanan dalam arti yang luas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.