a. bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk mempergiat dan memperkembangkan usaha internasional di bidang perasuransian kerugian Nasional di luar negeri dalam valuta asing, usaha tersebut perlu dipusatkan dalam satu organisasi; b. bahwa kegiatan-kegiatan dalam lapangan perasuransian kerugian negara, di luar negeri telah dirintis dan dilaksanakan oleh Perusahaan- perusahaan Negara Asuransi gaya lama; c. bahwa karena dilaksanakannya spesialisasi dalam bidang perasuransian kerugian di dalam negeri, kegiatan-kegiatan di luar negeri yang selama ini dilaksanakan oleh Perusahaan-perusahaan Negara Asuransi gaya lama tersebut, perlu segera ditampung; d. bahwa untuk penampungan dan untuk pemupukan dan perkembangan perasuransian kerugian di luar negeri itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara Asuransi kerugian menurut Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) yang khusus beroperasi di luar negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.