a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara tahun 1960 No. 133) dan dengan terbentuknya Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi dengan Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 127), juga dengan ditetapkannya Lapangan/tugas Pekerjaan, Susunan dan Pimpinan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan yang meliputi juga suatu Biro Minyak dan Gas Bumi (Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan tanggal 26 Mei 1961 No. 1559/M/Perdatam/61), maka kedudukan Badan Pengawas dan Penyaluran Penguasaan Minyak Bumi, demikian juga, kedudukan Kantor Minyak, yang kedua-duanya didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 155) perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk menjalankan tugas kerja sama dan kesatuan tindakan oleh B.P.U. minyak dan Gas Bumi terhadap Perusahaan- perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan minyak, demikian juga untuk menjalankan pengawasan dan pimpinan politik perminyakan yang senantiasa dilakukan oleh Departemen perindustrian dasar/pertambangan c.q. Biro Minyak dan Gas Bumi, masih juga terdapatnya Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi beserta Kantor Minyak seperti tersebut dalam huruf a diatas, tidak dapat dipertahankan lagi; c. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa karena itu Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dan Kantor Minyak termaksud diatas perlu dibubarkan, dan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 155) perlu dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.