bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; bahwa oleh karena itu sudah selayaknya dilakukan nasionalisasi terhadap semua harta kekayaan dari pada kantor Akuntan dan kantor administrasi partikulir Belanda, baik kantor-kantor tersebut merupakan Badan hukum atau tidak.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.