a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi, perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa untuk kelangsungan fungsi aparat produksi dan bahwa perusahaan pemborongan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pemborongan itu dikenakan nasionalisasi; c. bahwa dipandang perlu perusahaan-perusahaan pemborongan milik Belanda yang telah dikenakan nasionalisasi itu, untuk sementara diurus dahulu oleh Pemerintah sendiri:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.