bahwa tugas Komisariat Urusan Daerah-daerah otonoom termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 44), berhubung dengan selesainya beberapa rencana-rencana Undang-undang yang telah diserahkan oleh Komisariat sebagai usul-usulnya kepada Menteri Dalam Negeri, kini telah dapat dianggap selesai; bahwa adanya Komisariat Urusan Daerah Otonoom dianggap tidak perlu dilanjutkan; bahwa berhubung dengan alasan yang tertera di atas perlu membubarkan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom tersebut
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.