bahwa usul-usul yang disampaikan Panitia ad hoc yang dibentuk untuk merencanakan tindakan Pemerintah untuk menghilangkan keganjilan bahwa di sebagian wilayah Republik Indonesia uang asing beredar sebagai alat pembayar yang syah, belum lagi menghasilkan suatu keputusan; bahwa, berhubung dengan itu dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran- Negara No. tahun 1952 No. 72) yang telah 2 kali diperpanjang terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 2), yaitu sampai dengan akhir Desember 1954, dengan satu tahun yaitu sampai akhir Desember 1955;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.