bahwa perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1954; Mengingat : Peraturan Pemerintah tanggal 7 Januari 1953 No. 4 (Lembaran Negara No. 6 tahun 1953); Mengingat pula : ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara No. 21) dan ordonansi alat-alat pembayaran luar negeri 1940 (Lembaran Negara No. 205);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.