bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1952 ("Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swantara",Lembaran Negara 1952 Nomor 48);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.