bahwa, sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan dan uang duduk bagi anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, perlu diadakan peraturan sementara mengenai hal-hal tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.