mengubah PP 10/2025
a bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara telah menegaskan dan memperbarui ketentuan terkait pengelolaan investasi negara dan penataan BUMN, termasuk pengaturan regulator BUMN, yang pelaksanaannya memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor lO Tahun 2O25 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor l0 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.