a. bahwa unhrk melakr,rkan penycsuaian jenio dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bcrlaku pada Kementerian Energi dan Sumbcr Da1'a Mineral sc@aimana tclah diahrr dalam Pcraturan Pemerintah Nomor 26 Tatrun 2022 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Fenerimaan Negara Bulen Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mcngatur kcmbali Ferahrran Femerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenie Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bcrlaku pa.da Kemcnterian Energi dan Sumber Da]ra Mineral; b, bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dfuneJrsud ddam huruf a dan untuk melaksanakan ketennran Pasd 4 ayat (3), Pasal 7 a,rat (3), Pasal 8 ayat (31' Pasal lO ayat (21, aan pasat 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tcntang Fenerimaan Ncgara Bukan Pajak, perlu mcnetapkan Feraturan Pemcrintah tentang Jcnis dan Tarif atas Jenis Fenerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada IGmentcrian Energi dan Sumber Daya Mincral; Menginpt: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndoncsiaTatrun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bul€n Pajak (Irmbaran Negara Republik lndoncsia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Rcpublik lndoneeia Nomor 6245); 3. Feraturan . . . 1. 2. SK No250354A 3 TrII#IFT{I] K INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.