a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas- tugas persidangan pada Mahkamah Pelayaran, diperlukan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan hakim pada Mahkamah Pelayaran; b. bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun jabatan Pegawai Negeri Sipil yang semula menduduki jabatan struktural eselon I, eselon II atau jabatan fungsional tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.