Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO2 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan belum mengakomodasi seluruh tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, karantina ikan, serta pendidikan dan pelatihan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO2 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Pemerintah; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:' 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 4. Undang-Undang . PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 2OO2 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.