a. bahwa peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; b. bahwa pengaturan dan pelaksanaan peredaran dan pengawasan barang-barang dalam pengawasan, melibatkan instansi-instansi terkait, sehingga pengaturan peredaran barang-barang dalam pengawasan yang selama ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dipandang kurang efektif; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.