a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu untuk melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa peleburan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.