a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan pelayanan, menertibkan administrasi, dan mempercepat penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan tertentu perlu meninjau kembali wewenang penetapan kenaikan pangkat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tembut di atas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.