a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; b. bahwa sebagian kekayaan Negara yang berasal dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik. Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.