a. bahwa dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Riau pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru khususnya,menyebabkan fungsi dan peranan Kota Pekanbaru meningkat pula, sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut; b. bahwa dalam rangka tertib administratif pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat diwilayah tersebut,dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru diubah, yaitu dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II kampar; c. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Riau harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.