a. bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan ekspor non minyak dan menciptakan lapangan pekerjaan baru dalam bidang jasa konstruksi baik di dalam maupun di luar negeri, serta meningkatkan kemampuan dan pengalaman internasional para teknisi Indonesia dalam bidang jasa konstruksi, maka Negara Republik Indonesia memandang perlu untuk melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT ICCI melalui pembelian atas seluruh saham perusahaan tersebut dari pemegang sahamnya; b. bahwa Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT ICCI yang diselenggarakan pada tanggal 10 Nopember 1982 telah menyetujui antara lain penjualan saham-saham PT ICCI yang dimiliki Perusahaan Swasta kepada Negara Republik Indonesia dengan harga nominal (pari); c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam suatu Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.