a. bahwa tunjangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954merupakan jaminan sosial sementara, dimaksudkan sebagai penghargaan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada waktu penyerahan kedaulatan. tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat serta telah mempunyai masa dinas dalam ketentaraan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. bahwa besarnya tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; c. bahwa kesempatan pengajuan permohonan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 perlu diadakan batas waktu pengajuan permohonan; d. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954;,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.