a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 pada akhir Maret 1981 ternyata terdapat proyekproyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1 981 jo. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1980 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981; b. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1 982;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.