a. bahwa tempat Kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan yang secara resmi berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara berkedudukan di Tanjjung Balai, dalam kenyataannya sejak Tahun 1968 Pusat Kegiatan Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berada di Kota Kisaran; b. bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan yang mantap, Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II perlu dipindahkan dari Tanjung Balai ke Kisaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.