a. bahwa N.V. Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 telah dikenakan nasionalisasi; b. bahwa setelah diadakan penelitian kembali mengenai pemilikan saham-sahamnya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1968, ternyata bahwa saham-saham N.V.Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout pada saat dikenakan nasionalisasi seluruhnya dimiliki oleh sebuah perusahaan Indonesia yakni C.V.FAASRI d/h Firma ASRI, c. bahwa sesuai dengan hal tersebut pada sub b di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian hak pemilikan atas N.V.Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.