bahwa pelaksanaan Undang-undang No. 11 tahun 1966tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1967 tentang Dewan Pers, tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1967 termaksud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.