a. Bahwa gerakan-gerakan operasi militer yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pembersihan dan permberantasan terhadap pemberontakan dari Gerombolan Cina Komunis (G.T.K.) di Kalimantan Barat adalah tugas mulia demi mempertegak kekuasaan serta Kedaulatan Negara yang berazaskan Pancasila; b. bahwa mengingat hal tersebut diatas menganggap perlu untuk menetapkan suatu Peraturan tentang pemberian Satyalancana sebagai penghargaan kepada Anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang secara aktip telah melakukan gerakan-gerakan operasi militer tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.