Bahwa untuk menjamin perkembangan dan akselerasi industri penerbangan nasional, serta demi tercapainya effisiensi maksimal dalam operations penerbangan tersebut, perlu diadakan penertiban dari pada pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.