a. bahwa untuk mempertinggi daya guna dan daya kerja perusahaan negara yang bergerak di bidang tenaga listrik dan industri gas perlu menyesuaikan organisasi serta kepimpinan perusahaan negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88), dengan tuntutan keadaan sekarang, supaya dapat dipergunakan sebagai alat perjuangan dan alat revolusi untuk mewujudkan Masyarakat Sosialis Indonesia; b. bahwa berhubung dengan itu perlu membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88) dan mendirikan Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) sebagai kesatuan usaha di bidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.