bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan- perusahaan perkebunan karet negara, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Karet Negara, yang diserahi tugas: a. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara; b. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara itu; c. mengawasi pekerjaan, menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Karet Negara tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.