Bahwa perlu memperluas hak kekuasaan pejabat-pejabat seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1954, sehingga meliputi pemberian tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri secara perseorangan menurut peraturan yang berlaku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.