a. bahwa pasal 81 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 18) kurang cukup mengatur hal-hal mengenai pengangkatan wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan kecil, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 136 Undang-undang Pemilihan Umum; b. bahwa perlu menambah Peraturan Pemerintah tersebut dengan pasal baru yang menurut ketentuan-ketentuan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai wakil golongan kecil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.