bahwa baik oleh atau dengan perantaraan Perserikatan Bangsa-bangsa beserta organisasi-organisasinya, maupun oleh negara-negara asing dan organisasi- organisasi khusus lainnya diluar negeri dalam hal-hal yang istimewa oleh perseorangan-perseorangan yang berbangsa asing, telah diberikan bantuan teknik pada perkembangan dalam lapangan ekonomi dan/ atau kebudayaan dinegeri ini, bahwa dalam perjanjian-perjanjian yang hingga kini diadakan dengan organisasi-organisasi, negara-negara dan perseorangan-perseorangan tersebut diatas tadi antara lain telah dimuat ketentuan-ketentuan mengenai pembebasan dari bea-bea-pabean. bahwa dipandang perlu memberikan dasar hukum terhadap pembebasan- pembebasan itu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.