bahwa dianggap perlu untuk menyerahkan pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri kepada Bank Indonesia; Mengingat : a. Pasal 15 Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205); b. Keputusan Gubernemen Nr 19 tanggal 23 Mei 1940 (Staatsblad 1940 Nr 210) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nr 126 tanggal 16 Juli 1951 (Berita Negara Nr 67 tanggal 21 Agustus 1951); c. Undang-undang Pokok Bank Indonesia pasal 20, 22 dan 26 (Lembaran-Negara 1953 Nr 40); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 33 pada tanggal 3 Pebruari 1954;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.