bahwa dengan Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13 (Lembaran Negara No. 42) Menteri Keuangan R. I.S. diberi kuasa untuk mengeluarkan uang sejumlah f 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) guna keperluan Bank Negara Indonesia, mendahului ikut serta Pemerintah dalam modal bank tersebut yang akan diubah menjadi Bank Pembangunan, dengan ketentuan, bahwa uang itu akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan, yang harus diserahkan pada Javasche Bank oleh Bank Negara Indonesia sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit yang diperlukan untuk pemberian modal pertama bagi import dan pengoperan tugas A.I.O.; bahwa uang tersebut ternyata tidak cukup, dan karena itu dianggap perlu memberikan persediaan uang sekarang juga, dengan mendahului penetapan Undang-undang mengenai anggaran umum yang memuat pengeluaran itu, agar supaya pemberian modal bagi import-import sebagai dimaksud di atas dapat dilaksanakan; bahwa untuk sementara tambahan persediaan uang dengan jumlah f 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) dianggap cukup dengan ketentuan, bahwa uang inipun akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan, semua itu selanjutnya dengan syarat-syarat yang sama sebagai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13 (Lembaran Negara No. 42);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.