bahwa untuk menjalankan kekuasaan yang dalam pasal 2 sub a Undang-Undang No. 2 tahun 1949 diberikan kepada Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatra, perlu diadakan peraturan tentang susunan Badan Penasehat, yang disebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.