PERATURAN MEMUAT PENAMBAHAN PADA PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1947 TENTANG SUMPAH JABATAN UNTUK HAKIM, JAKSA, PANITERA SERTA PANITERA PENGGANTI
Latar belakang · Menimbang
bahwa perlu mengadakan penambahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1947 tentang sumpah jabatan untuk hakim, jaksa, panitera serta panitera pengganti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.