mengubah PP 15/2022
Mengingat :a. b. : l. bahwa untuk membcrikan kepaetian hukum dan kepastian bcrusaha bagr p€mcgang tdln ueaha pcrtambangan khusue sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dalem mclaksanakan lrcwajiban perpajakan dan/atau pcnerimaan ncgana br.rkan pajak dengan tctap mcmpertimbangkan pcningkaten pcnerimaan negara ecbagaimana diahrr datam pasal 1694 Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 2025 tentang perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tatrun 20O9 tentang Fertambangan Mineral dan Bahrbara, perlu men5rceuailen kcmbali bcsaran pcnerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertarabangan batubara bagi pemegang izin usatra pertambangan khusus scbagai kelanjutan opcraei kontrak/ pcrjanjian; bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencapkan perahrran Femerintah tcntang Perubahan Atas perahrran Femcrintah Nomor l5 Tahun 2022 t€ntang perlakuan Perpajalon dan/atau Fencrimaan Negara Bukan pajak di Bidang Usaha Fertambangan Behrbara; fasal S a]tat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang. . . SK No50417A t-:litiElEHn K INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhA dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022teatangCipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71OO); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.