bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek pajak penghasilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.