Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 13/2007.
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2OO5 tentang Penetapan pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2oo3 setelah disesuaikan berdasarkan peraturan Pemerintah ini ternyata terdapat penurunan penghasilan pensiun atau kenaikan penghasilan pensiun kurang dari l5olo (lima belas persen); b. bahwa agar seluruh penerima pensiun mengalami kenaikan penghasilan, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O0S tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29O6); 3. Undang-Undang . . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L974 Nomor 55, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OO5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 151); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OO5 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor f 5a);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.