a. bahwa pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu satu tahun yang berlaku sekarang untuk tujuan tertentu seperti pelajar asing dan tenaga kerja tertentu anggota World Trade Organization (WTO) sudah tidak memenuhi kebutuhan pergaulan Internasional di bidang Keimigrasian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.