a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara yang berkedudukan di wilayah Kota Lhokseumawe dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Utara; b. bahwa Kota Lhoksukon di wilayah Kecamatan Lhoksukon berdasarkan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun kajian oleh Pemerintah Pusat dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Utara; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara dari Wilayah Kota Lhokseumawe ke Lhoksukon di wilayah Kabupaten Aceh Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.