a. bahwa guna menjalankan tugas badan Penyehatan Perbankan nasional untuk melakukan program penyehatan perbankan khususnya sehubungan dengan program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan, perlu disediakan alternatif pembiayaan bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyehatan perbankan nasional, dipandang perlu untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap Ketua, Wakil Ketua, Deputi Ketua dan seluruh pejabat badan Penyehatan Perbankan Nasional, Menteri Keuangan serta Ketua dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan sehubungan dengan pengambilan keputusan dan kebijakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu menambah dan mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.