a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Tambang, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berasal dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Tambang kepada Negara dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara (PERSERO) PT Aneka Tambang; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.