a. bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung yang sekarang ini bernama Klungkung, dirasakan belum mencerminkan penamaan sebenarnya dari tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung; b. bahwa faktual, wilayah tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung sekarang lebih dikenal masyarakat dengan nama Semarapura, dan nama Semarapura ini secara historis lebih berakar pada masyarakat karena sudah dikenal sejak kira-kira 300 tahun yang lampau pada saat berdirinya Kerajaan Klungkung di Bali; c. bahwa perubahan nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung menjadi Semarapura dipandang akan mampu memberi motivasi dan semangat bagi masyarakat Klungkung untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah pada khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya; d. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka perubahan nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.