a. bahwa dengan bergabungnya Timor Timur ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengesahan penyatuan Timor Timur dan pembentukan Propinsi Timor Timur dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia termasuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Undang-undang Pokok Agraria) telah berlaku di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; b. bahwa mengingat hak-hak atas tanah menurut hukum yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 berbeda dari hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria, maka dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pokok Agraria di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai konversi hak-hak atas tanah menurut hukum yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 menjadi hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria dengan memperhatikan hak-hak perorangan atas tanah yang bersangkutan. c. bahwa ketentuan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.